REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sidang perdana kasus dugaan malapraktik balita FRB (1,2 tahun) oleh Rumah Sakit Awal Bros, Kalimalang, Bekasi Selatan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/1).
"Kami menggugat perbuatan melawan hukum, dimana klien kami masuk RS Awal Bros. Pada awalnya, kondisi sudah mulai baik, tapi setelah diberikan antibiotik kemudian mengalami kelainan," kata kuasa hukum keluarga Falya, M. Ihsan, kepada Republika.co.id, Senin (25/1).
Menurut M. Ihsan, gugatan perdata dilayangkan oleh keluarga karena pihak RS Awal Bros dianggap tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kasus kematian FRB. Sampai hari ini, tidak ada permohonan maaf atau keterangan apapun dari pihak RS Awal Bros kepada keluarga maupun kuasa hukum.
M. Ihsan berharap, pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Sebagai ganti rugi atas kerugian material dan imaterial, kata M. Ihsan, keluarga Falya mengajukan tuntutan sebesar Rp 12 miliar rupiah kepada pihak RS Awal Bros.
Sidang perdana beragendakan penyerahan berkas-berkas gugatan dari kuasa hukum pihak penggugat kepada hakim. Hakim Pengadilan Tinggi Bekasi Kota kemudian memberi kesempatan kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu dengan harapan dapat tercapai mufakat.
Balita FRB masuk Rumah Sakit Awal Bros, Kalimalang, Bekasi pada Rabu, 28 Oktober 2015 karena diare. Sehari setelah masuk rumah sakit, kondisinya sudah mulai membaik. Kemudian, sekitar jam 1 siang pada hari yang sama, perawat datang memberikan suntikan antibiotik Tricefin INJ 1 gram tanpa melakukan skin test terlebih dahulu.
Dua jam berselang, FRB terlihat mengalami gejala keracunan yang ditandai badan bengkak, perut membiru, dan busa keluar dari mulut. Nyawa Falya tidak dapat diselamatkan lagi pada Ahad, 1 November 2015.