REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan tugas Kementerian Sosial yang dipimpinnya adalah memberikan perlindungan kepada mantan anggota eks-Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang mengungsi.
"Saya tidak tahu pelanggarannya dimana, karena tugas Kemensos memberikan perlindungan dan permakanan," katanya, Senin (26/1) menanggapi pernyataan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) yang menuding pemerintah melanggar HAM terkait pemindahan paksa mantan anggota eks-Gafatar dari Kalimantan Barat.
Khofifah menegaskan tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan memastikan logistik mereka selama di penampungan mencukupi.
"Kalau orang di tempat perlindungan tidak diberi makan itu bagaimana," tanya Khofifah.
Kemensos mempunyai program keserasian sosial, selain itu dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan bencana alam dan bencana sosial, Kemensos juga berkewajiban menyediakan logistik.
"Ini bisa dikategorikan bencana sosial. Jadi, sudah kewajiban Kemensos untuk memastikan logistik mereka yang berada di pengungsian atau penampungan tetap terpenuhi," katanya.
Selain memastikan logistik mencukupi, Kemensos juga menyiapkan penanganan trauma healing dan trauma konseling.
Pada Jumat (22/1) lalu, Mensos meninjau lokasi penampungan mantan anggota eks-Gafatar di Yon Bekangdam XII Tanjung Pura dan Kompi B Kubu Raya di Kalimantan Barat yang menampung ribuan eks-Gafatar.