Selasa 26 Jan 2016 02:47 WIB

Usulan Pelantikan di Ibu Kota Negara Dinilai Sulit

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Usulan pelantikan kepala daerah tingkat dua yakni Bupati/Walikota dilaksanakan ibu kota Negara dinilai sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan pelantikan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

“Agak sulit itu kalau Bupati/Walikota dilantik di Ibu kota Negara, ya karena UU nggak mengatur demikian,” ujar pengamat otonomi daerah Robert Endi Jaweng saat dihubungi wartawan, Senin (25/1).

 

Ia mengatakan Pasal 163 dan 164 UU 8/2015 tentang Pilkada telah mengatur bahwa pelantikan kepala daerah yang dilakukan di ibu kota negara yakni hanya Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara, bupati/walikota dilakukan oleh Gubernur, bisa diwakilkan Wakil Gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri. Pelantikan pun hanya dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

 

Endi menambahkan, kalau pun pemerintah tetap berkeras agar pelantikan bupati dan walikota dilakukan di Ibu Kota negara, maka harus mengubah UU terlebih dahulu. Namun ia menilai proses perubahan tersebut tidak memungkinkan dilakukan saat ini.

 

“Masa untuk sekadar melantik di sini harus mengubah UU. Prosesnya juga memakan waktu. Sudah ikuti saja yang ada, saya kira kalau mau diubah ya silahkan ubah nanti ke depan saja,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement