REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta merangkul mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ini perlu dilakukan agar mereka tak kembali menjadi anggota kelompok tersebut.
"Itu bukan cara kita menerapkan ajaran agama, mereka harus tetap dirangkul," kata Lukman, Selasa (26/1).
Menurut Likman, adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan berarti ada pelarangan atas kehadiran mereka ataupun pelarangan untuk mereka beraktivitas dan mendapatkan hak, seperti warga negara lain. "Sebagai saudara sebangsa, masyarakat jangan sampai tidak memberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapat, apalagi mengabaikan keberadaan mereka," kata dia.
Ia pun meminta ormas-ormas Islam maupun kemasyarakatan, agar dapat mengambil bagian melakukan pembimbingan terhadap paham keagamaan mereka.