REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai penjual judi jenis toto gelap. Keduanya ditangkap pada Ahad (24/1) malam.
"Dua IRT tersebut yakni Rumiyati (49 tahun) warga Jalan Belanak, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Pangkalbalam dan Efie (38) warga jalan MS Zainudin, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Pangkalbalam," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Abdul Munim, Senin (25/1).
Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel. Sedangkan barang bukti disita aparat. "Perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan Pasal 303 sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP)," jelasnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Rumiyati berupa dua pulpen, satu unit kalkulator, satu buku mimpi, dua unit telepon genggam merek Nokia, dua lembar kertas rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp 60 ribu. "Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Efie berupa satu unit telepon genggam merek Nokia, satu unit Blackberry dan uang tunai sebanyak Rp 235 ribu," katanya.
Terkait penangkapan dua IRT penjual togel tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari aktivitas perjudian jenis apapun karena dapat merusak mental generasi penerus dan dapat menyebabkan orang malas bekerja lantaran mengandalkan impian kosong belaka. "Terkait dengan munculnya perjudian, diharapkan pula kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat untuk bersama sama dapat mencegah masyarakat menghindari adanya perjudian," katanya.