Selasa 26 Jan 2016 09:05 WIB

Sidang Putusan RJ Lino Digelar Hari Ini

Kuasa hukum pihak KPK, Setiadi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Udjiyanti saat persidangan perdana pra peradilan tersangka RJ. Lino dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kuasa hukum pihak KPK, Setiadi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Udjiyanti saat persidangan perdana pra peradilan tersangka RJ. Lino dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan praperadilan RJ Lino terkait tersangka korupsi akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan terkait sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pukul 9.30 wib rencananya mulai," kata Hakim Tunggal Udjiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan beberapa alasan bahwa ditetapkan tersangka RJ Lino tanpa ada bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK menyebutkan masih diperiksa. Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan.

Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK. Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino pada 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada 15 April 2014, KPK juga meminta keterangan RJ Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement