Selasa 26 Jan 2016 11:01 WIB

Basaria Pantau Sidang Putusan RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Udjiyanti (kanan) memimpin persidangan perdana pra peradilan tersangka RJ. Lino dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Majelis Hakim Udjiyanti (kanan) memimpin persidangan perdana pra peradilan tersangka RJ. Lino dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan hadir untuk memantau langsung sidang putusan praperadilan RJ Lino terkait tersangka korupsi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan terkait sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum KPK dengan sepengetahuan tim kuasa hukum RJ Lino.

Sementara itu, Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan beberapa alasan bahwa ditetapkan tersangka RJ Lino tanpa ada bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK menyebutkan masih diperiksa.

Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan. Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang. Lino pada 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement