Selasa 26 Jan 2016 11:52 WIB

NTB Siapkan Perda Lahan Abadi

Petani
Foto: Andika Betha/Antara
Petani

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram Mansur SH mengatakan, usulan peraturan daerah tentang lahan pertanian berkelanjutan atau "lahan abadi" masih butuh kajian lebih lanjut.

"Karena itu kami belum dapat mengajukan draf rancangan peraturan daerah (ranperda) itu ke DPRD Kota Mataram untuk dilakukan pembahasan," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Mansur mengakui, bahwa ranpeda tentang lahan pertanian berkelanjutan tersebut sudah berada di bagian hukum setelah dilakukan kajian oleh tim akademisi.

Akan tetapi, pihaknya tidak bisa serta merta mengajukan draf tersebut ke DPRD, sebab draf ranperda itu harus dikaji ulang, mengingat lahan yang akan dijadikan lahan abadi ini bukan hanya milik pemerintah kota.

"Lahan yang akan dijadikan lahan abadi atau lahan berkelanjutan ini merupakan lahan milik masyarakat, sehingga ini harus dipastikan apakah masyarakat siap atau tidak," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sebelum ranperda tersebut diajukan ke DPRD, Bagian Hukum Setda Kota Mataram telah meminta Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) setempat untuk melakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang akan dicantumkan menjadi lahan pertanian berkelanjutan.

"Pendataan yang kita minta ini harus ada hitam di atas putih, agar ke depan pemilik lahan tidak mengurungkan niatnya," katanya.

Menurut dia, jika lahan itu milik pemerintah atau masyarakat yang dasarnya petani tentu tidak ada masalah.

Tetapi, katanya, yang akan menjadi masalah adalah ketika lahan yang diusulkan menjadi lahan berkelanjutan itu milik para pengembang perumahan.

"Kalau lahan itu milik pengembang tentu mereka tidak mau, karena mereka membeli tanah untuk bisnis, karena itu hal ini juga harus dipertimbangkan," katanya.

Di sisi lain, untuk menjadikan lahan masyarakat sebagai lahan pertanian berkelanjutan, DPKP juga harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pemberian insentifnya.

Insentif ini dalam arti pemberian subsidi terhadap pemilik lahan berupa benih atau berbagai sarana dan prasarana produksi pertanian.

"Pemberian insentif ini juga harus diperhatikan dan apa mungkin pemerintah mampu menjamin pemberian insentif terhadap pemilik lahan berkelanjutan itu," ujarnya.

Karena itu, kata Mansur, pengajuan ranpeda tentang lahan pertanian berkelanjutan akan dilakukan setelah adanya kajian ulang dan adanya data serta bukti hitam di atas putih dari DPRD terhadap kesiapan warga atau pemilik lahan.

"Tujuannya, agar penerbitan perda tidak sia-sia. Kita tidak mau perda baru diterbitkan, ada pemilik lahan gagal menjadikan sawahnya sebagai lahan abadi," katanya.

Diketahui, usulan penerbitan perda lahan pertanian berkelanjutan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kota Mataram dengan luas wilayah 61,30 kilometer disebutkan menyiapkan lahan pertanian berkelanjutan sekitar 1.800 hektare.

Sementara Kepala DPKP Kota Mataram H Mutawalli mengatakan, keberadaan perda lahan abadi itu dinilaipenting dan mendesak.

Pasalnya, selain amanat undang-undang, juga sebagai satu regulasi untuk menekan alih fungsi lahan di kota ini yang setiap tahun yang terus meningkat.

"Untuk tahun 2015, alih fungsi lahan di kota terjadi seluas 70 hektare sehingga sisa lahan pertanian saat ini hanya 1.982 hektare," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement