REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka atas kasus kopi maut Wayan Mirna Salihin. Hal itu terungkap usai surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) yang diterbitkan kepolisian dan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya di Jakarta, Selasa (25/1). "SPDP sudah kami terima kemarin sore, intinya untuk koordinasi," katanya menegaskan. Ia pun mengaku belum menerima berkas perkara dari polda.
Ia menambahkan, gelar perkara kasus Wayan Mirna Salihin akan dilakukan tertutup. Gelar perkara ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa. "Sidang ini sifatnya konsultasi. Ini juga koordinasi biasa, bukan ekspose," katanya.
Waluyo mengatakan, gelar sidang perkara ini dilakukan untuk menghindari adanya langkah hukum peraperadilan yang dilakukan oleh tersangka nantinya. Sayangnya, Waluyo enggan untuk mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Itu nanti tergantung penyidik," katanya.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi vietnam bercampur zat sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawannya, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani (27). Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus pada 2008. Jessica dan Hani merupakan saksi dalam kasus kematian Mirna.
Jessica adalah orang yang memesan es kopi vietnam yang diminum Mirna, dan Mirna kemudian meninggal dunia.