REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, penetapan tersangka oeh KPK terhadap mantan Direktut Utama Pelindo II Richard Joost Lino dugaan kasus korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II adalah sah.
Terlebih, dalam penetapan tersangka tersebut ditemukan beberapa alat bukti yang bisa dijadikan sebagai bukti permulaan. Penyelidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta RJ Lino sebelum ditetapkannya sebagai tersangka.
"Selama penyeleidikan, penyelidik telah menemukan 18 bukti surat dan telah memeriksa para saksi dan pemohon (RJ Lino). Sehingga, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada bukti permulaan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pemohon (RJ Lino)," kata Hakim tunggal Udjiyanti di Gedung PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Menurut Udjiyanti, dalil RJ Lino yang mempersoalkan jumlah kerugian negara yang diklaimnya belum ditemukan KPK, juga tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Maka dari itu, menurut Udjiyanti, Dalil tersebut tidak bisa diterima karena tidak beralasan.
Tak hanya itu, pengadaan QCC pada 2010 yang diklaim RJ Lino berdampak positif bagi kinerja PT Pelindo II juga tidak bisa membantunya dari jerat hukum. Sebab, alasan tersebut juga tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
"Alasan pemohon (RJ Lino) tidak mempunyai kaitan dengan permohonan pemohon (RJ Lino), sehingga tidak beralasan hukum dan tidak diterima," ucap Udjiyanti.