REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan pihaknya belum dapat menentukan status gerakan fajar nusantara (Gafatar). Pembubaran Gafatar dapat dilakukan jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran pidana yang kuat dalam kegiatan kelomp tersebut.
"Kami terus selidiki soal Gafatar. Kami kumpulkan berbagai sumber resmi. Pembubaran kelompok itu pada akhirnya bergantung pelanggaran yang mengarah ke unsur pidana," jelas Badrodin kepada awak media usai Rapim Polri, Selasa (26/1).
Dia melanjutkan, unsur-unsur pidana akan ditelusur dari pengadilan dan beberapa sumber lain. Terpisah, Kapolda Provinsi Banten, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya telah menerima pemulangan warga mantan Gafatar.
Sebelum dikembalikan ke masyarakat, eks anggota Gafatar lebih dulu menjalani konseling dengan pemerintah daerah. Boy menjelaskan, proses awal perekrutan anggota Gafatar di Banten berlatar belakang ekonomi atau kegiatan bakti sosial.
"Pertama, warga dibuat tertarik dulu. Selanjutnya, dipengaruhi lewat pembahasan agama. Memag proses cuci otaknya perlahan," jelas Boy kepada awak media, Selasa.
Dia menuturkan, ada dugaan jika kelompok pengurus Gafatar saat ini.masih terkait langsung dengan generasi pimpinan sebelumnya, Ahmad Musadeq.