Selasa 26 Jan 2016 17:32 WIB

DPR: Menhub Jangan Cuma Jadi Penonton di Proyek Kereta Cepat

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bayu Hermawan
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti hanya menjadi penonton saja dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Ia menginginkan, Kemenhub mempunyai kewenangan menyikapi proyek tersebut.

"Kita ingin kemenhub punya kewenangan. Ini perlu kajian, kalau ini dilanjutkan tangung jawab harus ada di Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan jangan hanya jadi tukang stempel," ujarnya dalam rapat koordinasi dengan Kemenhub di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/1).

Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung sendiri telah di-groundbreaking oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan batas waktu konsesi dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) maksimal 50 tahun. Setelah itu, pengelolaan kereta api cepat harus di bawah pemerintah.