REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akan melakukan pendampingan kepada 173 orang yang pernah menjadi angota aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Selain itu, MUI Jatim meminta kepada pemerintah agar segera menangkap aktor intelektual gerakan ini.
"MUI Jatim akan melakukan pendampingan pelurusan akidah mereka, melakukan pemetaan eks Gafatar, aktor intelektual dan penggerak atau muharrik, partisipan, simpatisan dan yang hanya ikut-ikutan," kata Sektaris MUI Jatim Muhammad Yunus, Selasa (26/1).
Yunus mengatakan dengan pemetaan tersebut pendampingan dapat lebih mudah dilakukan. Karena akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mantan anggota. MUI juga meminta kepada pengambil keputusan untuk memutus mata rantai antara aktor intelektual dengan pengikutnya."Pemerintah harus memutus hubungan antar muharrik atau aktor intelektual dengan para pengikut, sehingga komando terputus,"katanya.
MUI Jatim juga meminta kepada pihak yang berwajib melakukan proses hukum terhadap aktor intelektual. Aktor intelektual harus dikenakan pasal penodaan agama karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965, UU Nomor 5 tahun 1968, KUHP pasal 156a da Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2012 tentang pembinaan keagamaan dan pengawasan terhadap aliran sesat di Jawa Timur.
Selain itu, tambah Yunus, MUI Jatim meminta kepada pemerintah agar pelaku intelektual dijerat pasal separatisme. Karena mereka ingin mendirikan Negara Karunia Semesta Alam. Untuk para warga yang menjadi korban penipuan Gafatarm MUI akan melakukan Trauma Healing.
"Terutama untuk anak-anak yang mengalami tekanan psikologis,"tambah Yunus.