Selasa 26 Jan 2016 19:59 WIB

Kejati Ungkap Alasan Polisi Belum Temukan Pembunuh Mirna

Rep: c18/ Red: Achmad Syalaby
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyerahkan berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Selasa (26/1). (Republika/Yasin Habibi)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyerahkan berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Selasa (26/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan kepolisian masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Belum adanya nama yang bertanggung jawab atas kematian Mirna dikarenakan proses pemberkasan perkara yang masih belum lengkap.

"Kalau sudah pada proses pemberkasan, baru ada tersangkanya oleh penyidik," kata Asisten Kepala Tindak Pidana Umum Kejati DKI, M Nasrun di Jakarta, Selasa (25/1).

(Baca: Serahkan Dokumen Kasus Mirna ke Kejaksaan, Polisi Bungkam).

Sayangnya, Nasrun enggan membeberkan secara rinci kekurangan dalam pemberkasan perkara tersebut. Yang jelas, dia mengatakan, kelengkapan berkas perkara tersebut dibutuhkan sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Secara umum, alat-alat bukti yang lain harus dilengkapi, pada saatnya nanti pasti ada tersangkanya," kata Nasrun.

Sebelumnya, Direskrimun Polda Metro Jaya menyambangi kejati DKI guna berdiskusi terkait kasus yang menyebabkan kematian Mirna. Koordinasi ini dilakukan untuk menghindari adanya celah dalam proses hukum kasus tersebut.

Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum kopi di salah satu gerai di Graha Indonesia. Dia teqas lantaran kopi yang diminumnya mengandung zat sianida. 

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani (27). Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus pada 2008.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement