Selasa 26 Jan 2016 20:05 WIB

Pengawas Intelijen Bisa Beri Rekomendasi ke DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Achmad Syalaby
Pengamat intelijen dan militer Wawan Purwanto.
Foto: Republika/Erik PP
Pengamat intelijen dan militer Wawan Purwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Tim Pengawas Intelijen sudah dibentuk dan disahkan oleh DPR. Tim ini akan mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Secara khusus, Tim Pengawas Intelijen memiliki hak untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh intelijen. Namun, tetap dalam koridor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011.

Pengamat Intelijen, Wawan Purwanto mengatakan, Tim Pengawas Intelijen akan lebih fokus pada pengawasan untuk kinerja intelijen apakah sesuai dengan visi dan misinya.

(Baca: Komisi 1 Sebut Tim Pengawas Intelijen Amanat UU).

Selain itu, tim yang banyak diisi oleh anggota komisi I DPR RI ini akan menitikberatkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh intelijen. Baik secara kelembagaan maupun secara personal atau individual. Yaitu pelanggaran kode etik maupun sumpah intelijen.

Kalau memang Tim Pengawas memperoleh temuan seperti pelanggaran, tim dapat memberikan rekomendasi pada institusi DPR secara resmi. “Dari rekomendasi ke DPR ini, bisa berimbas pada persoalan anggaran dan hak-hak yang dimiliki DPR seperti hak bertanya, interpelasi dan hak-hak DPR lainnya,” ujar Wawan pada Republika.co.id, Selasa (26/1).

Dengan rekomendasi Tim Pengawas Intelijen itu, akan berdampak pada tubuh intelijen sendiri. Namun, imbuh Wawan, seharusnya antara Tim Pengawas Intelijen dengan lembaga intelijen sendiri harus bersifat seperti mitra. Yang paling utama dari keberadaan tim ini adalah untuk menciptakan keselarasan fungsi intelijen. Baik soal akuntabilitas maupun transparansi.

Keduanya harus saling berkomunikasi batasan mana yang boleh dan tidak boleh. Sebab, meskipun transparansi dikedepankan, lembaga intelijen harus tetap menyimpan rahasia negara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement