REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengaku masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada delik pidana pada Mahful M. Tumanurung, ketua Gafatar. Badrodin tak menampik adanya laporan terhadap Tumanurung tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Badrodin mengatakan, namun hingga detik ini polisi masih melakukan pendalaman. Ia tak ingin terburu buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Delik Pidana yang Badrodin maksud antara lain apakah ada unsur penipuan dalam perekrutan anggota Gafatar. Juga soal bagaimana cara pimpinan Gafatar dalam mengajak orang untuk masuk ke Gafatar.
"Ya itu, apakah ada delik pidananya masih kita telusuri. Gak semuanya warga itu kita periksa. Kita pilah pilah. Pimpinannya kita periksa. Apakah ada delik pidananya atau tidak," ujar Badrodin di Kantor Menkopolhukam, Selasa (26/1).
Menanggapi soal aksi anarkis warga terhadap anggota Gafatar, Badrodin menilai seharusnya tak ada main hakim sendiri. Saat ini polisi juga sedang melakukan penelusuran siapa siapa saja orang yang melakukan main hakim sendiri tersebut.
"Ya kita cari, itu dia darimana. Kronologisnya gimana. Tetap main hakim itu tidak boleh. Serahkan semuanya ke pemerintah," ujar Badrodin.
Baca juga, Kenapa Gafatar Memilih Kalimantan?