REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial P (20 tahun) karena diduga melakukan pencabulan kepada korbannya berinisial Y, yang masih tergolong anak dibawah umur.
Pria yang merupakan warga Dusun Sungai Soge, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang itu melakukan perbuatan tidak senonoh itu di bawah panggung sirkuit balapan di Pasir Panjang Singkawang, pada Senin dini hari.
"Sebelumnya kita mendapat informasi dari Satpam Pasir Panjang yang telah menangkap pelaku cabul di TKP. Berbekal informasi itu, anggota pun langsung meluncur ke TKP, untuk mengamankan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edi Haryanto, Selasa.
Sebelum diperkosa, katanya, korban diberi minuman keras (miras) oleh pelaku. Setelah itu, korban dibawa pelaku ke Pasir Panjang tepatnya di bawah panggung dekat Hotel Palapa. "Di situ, korban dipaksa untuk melayani pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah beristri dan memiliki satu anak ini dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Atas kejadian itu, dia juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang memiliki anak perempuan.
"Kita imbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang memiliki anak perempuan," pesannya.