REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat militer, Wawan Purwanto berharap jika Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme jadi dilakukan, maka diharapkan undang-undang tersebut memiliki kemampuan untuk menangkap penyebar situs radikal.
"Kalau situs radikal susah dihapus, sebab selalu muncul dengan nama lain. Itu agak menjengkelkan Polri," ujarnya, Selasa (26/1).
Menurutnya situs-situs radikal harus sepenuhnya dihapus. Sebab selain menebar kebencian, tak jarang situs-situs tersebut mengajak masyarakat melakukan perbuatan yang radikal, bahkan hingga mengajarkan pembuatan bom. Situs-situs inilah yang menurutnya dapat menularkan pemahaman-pemahaman yang keliru.
"Kalau dulu tidak ada upaya penangkapan, diharapkan di waktu mendatang bisa ditindak tegas," katanya.
Dulu pelaku tidak dapat ditahan, dan harus terbukti karena memerlukan permulaan yang cukup dulu. Baru dapat dilakukan penahanan, kalau tidak terbukti tidak akan terjadi apa-apa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya memiliki kemampuan untuk menangkap pembuat situs-situs radikalisme.
Ia mengatakan selama ini situs-situs radikal sering bermunculan, dan terlalu sering diblokir pemerintah. Oleh karena itu, Luhut mengatakan pemerintah juga harus membuat undang-undang untuk mengatur hal tersebut, karena sebelumnya tidak ada ketentuan hukumnya.