REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan perihal rencana pelantikan kepala daerah tingkat dua yakni bupati/wakil bupati maupun wali kota/wakil wali kota yang akan ditarik ke ibu kota negara dari semula di ibu kota provinsi. Namun, pemerintah perlu menyiapkan aturan jika pelantikan tetap digelar di ibu kota negara.
"Makanya kita lihat aturannya, undang-undangnya dilantik di Ibukota Provinsi, kita harus buat aturan lagi, biar tidak salah-salah," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (26/1) malam.
Diketahui, Pasal 163 dan 164 UU 8/2015 tentang Pilkada telah mengatur bahwa pelantikan kepala daerah yang dilakukan di ibu kota negara yakni hanya Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara, bupati/walikota dilakukan oleh Gubernur, bisa diwakilkan Wakil Gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri, namun dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Menurutnya, Kemendagri tengah menyiapkan perangkat yang dibutuhkan perihal rencana pelantikan tersebut, termasuk rencana dilantiknya bupati/walikota oleh presiden.
"Kami sebagai staffnya (presiden), perangkatnya harus menyiapkan aturannya. Kan ya tidak masalah. Presiden mau lantik ya boleh-boleh saja," kata Tjahjo.
Namun, ia sendiri belum dapat memastikan perihal waktu pelantikan kepala daerah tersebut. Pasalnya, pembahasan tengah dilakukan sembari menunggu daerah yang masih terdat perkara hasil Pilkada di MK.
"Belum tahu, MK kan belum selesai. Kan tidak mungkin menunggu Maret semua, kelamaaan. Februari-Maret kan dekat, kita cari yang terbaik saja," kata mantan anggota DPR tersebut.