Rabu 27 Jan 2016 09:23 WIB

30 WNI Ditangkap di Malaysia

Bendera Indonesia dan Malaysia
Bendera Indonesia dan Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 30 pekerja yang diduga ilegal asal Indonesia ditangkap saat menunggu kapal di kawasan hutan Pantai Pulau Hijau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia. Mereka hendak pulang ke kampung halaman melalui jalur laut.

Dalam Ops Landai yang dilakukan Polisi Perairan (PPM) Wilayah Dua, Selasa (26/1) pukul 02.00 waktu setempat, pihak berwajib menahan 21 lelaki dan sembilan wanita berusia 20 hingga 50 tahun, demikian dilaporkan harian Kosmo, Rabu (27/1).

Baca juga: Perilaku Homoseksual tak Dapat Dilihat dari Pilihan Bermain Saat Anak-Anak

Komandan PPM Wilayah Dua, Asisten Komisioner Paul Khiu Khon Chiang mengatakan, anggota PPM Pengerang mengetahui keberadaan para pekerja itu setelah mendapatkan informasi masyarakat. "Serbuan berhasil menemukan 30 PATI yang sedang menunggu sebuah bot pancung di dalam kawasan hutan tersebut," katanya.

Seluruh WNI yang diperiksa itu kemudian dibawa ke Kantor Polisi Bandar Penawar untuk pengusutan lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani berdasar Pasal 26(A) UU Anti-perdagangan orang dan Anti-penyelundupan Migran 2007 serta pasal 5(2) dan 6(1)(c) UU Imigrasi 1959/63.

baca: Kelompok LGBT Diminta tak Perlu Kampanye

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement