Rabu 27 Jan 2016 11:17 WIB

Pelaku Pembunuhan Mirna Bisa Dijerat Hukuman Mati

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Prarekonstruksi Kematian Mirna: Anggota Reskrim Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa ulang saksi-saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Prarekonstruksi Kematian Mirna: Anggota Reskrim Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa ulang saksi-saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal, mengatakan, pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) terjerat hukuman mati. Alasannya, karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati, itu terberat sudah diatur kitab undang-undang (KUHP)," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Selanjutnya, Iqbal menjelaskan, jika pembunuhan ini juga disengaja dan terencana, sudah jelas hukumannya ada di dalam pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Adapun bunyi pasal 340 KUHP tersebut, yakni barang siapa dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Akan tetapi, hingga saat ini, tidak ada pihak kepolisian yang berniat untuk  menyebutkan siapa otak di balik misteri sianida ini. Meski kemarin, berdasarkan pantauan Republika.co.id, tim penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal PMJ Kombes Krishna Murti telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement