Rabu 27 Jan 2016 11:22 WIB

Sengketa Pilkada, Ketua KPU Malut Dipolisikan

Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo bersama empat anggotanya resmi dilaporkan ke Polda setempat. Pelaporan dilakukan karena diduga menghilangkan dokumen atau surat suara di 20 TPS kecamatan Bacan.

Kuasa Hukum pasangan Amin-Jaya, La Jamra Hi Jakaria ketika dihubungi mengatakan, tindakannya ini juga mewakili empat partai pengusung yakni PDIP, NasDem, PKB dan PKPI. "Kami datang ke Polda Maluku Utara untuk mencari kepastian hukum terkait dengan tindakan Komisioner KPU setempat," ujarnya, Rabu (27/1).

Dalam laporan tersebut, diterima dengan surat tanda bukti Nomor TBLP/02/I/2016/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku tertanggal 27 Januari 2016. Dalam surat laporan dijelaskan para terlapor diduga melakukan tindak pidana yakni menghilangkan surat suara di 20 di TPS kecamatan Bacan.

Atas dugaan tersebut, La Jamra melaporkan pihak KPU Provinsi Maluku Utara dengan mengenakan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 3-12 tahun penjara. "Ini ada kejahatan, ada tindakan kriminal. Kalau mereka merasa ada pengelembungan suara pada Pilkada Halmahera Selatan, tidak perlu menghilangkan surat suara atau kotaknya," kata dia.

Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol Dian Harianto membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya segera melakukan penyelidikan. Dia mengatakan, Ketua KPU Syahrani Somadayo dan empat anggotanya dilaporkan ke Polda dengan tuduhan penghilangan surat suara.

"Tim hukum pasangan Amin-Jaya telah membuat laporan pengaduan dengan perkara dugaan tindak pidana penghilangan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan 2015," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement