Rabu 27 Jan 2016 15:58 WIB

Komisi Antikorupsi Malaysia Minta Peninjauan Kembali Kasus Najib

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Bilal Ramadhan
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak.
Foto: Reuters
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Badan antigratifikasi Malaysia akan meminta peninjauan ulang keputusan jaksa agung terkait investigasi gratifikasi terhadap Perdana Menteri Najib Razak, Rabu (27/1). Sehari sebelumnya, Najib diputuskan bersih dari tuduhan korupsi yang menimpanya dalam skandal 1MDB.

Komisi Antikorupsi Malaysia mengatakan, mereka akan mengajukan keputusan Jaksa Agung pada Panel Operasi Peninjauan Ulang. Ini akan me-review kasus tanpa melibatkan jaksa penuntut umum, tapi mengangkat panel khusus.

Peninjauan ulang juga akan dilakukan pada keputusan lain dari jaksa umum untuk menutup kasus melawan SRC Internasional. SRC merupakan mantan cabang 1MDB yang diinvestigasi karena tuduhan penyalahgunaan dana.

Najib menerima 681 juta dolar AS dalam rekening pribadinya pada masa-masa kampanye 2013. Jaksa agung mengatakan, dana tersebut berasal dari keluarga kerajaan Arab Saudi. Seorang sumber di Arab Saudi mengatakan, sumbangan keluarga Kerajaan Saudi untuk Perdana Menteri Najib Razak adalah untuk membantunya dalam pemilu 2013, Selasa (26/1).

Jaksa Agung mengumumkan kemarin bahwa 681 juta dolar AS yang berada dalam rekening pribadi Najib adalah pemberian keluarga Kerajaan Saudi. "Dana tersebut untuk membantu ia memenangkan pemilu 2013," kata sumber anonim dikutip BBC.

Menurutnya, Saudi khawatir akan pengaruh Ikhwanul Muslimin di Malaysia. Saat itu, aliansi oposisi Malaysia termasuk Pan-Malaysian Islamic Party (PAS). Para pendirinya terinspirasi oleh IM. Meski demikian, tidak banyak bukti yang menunjukkan IM mendukung mereka di Malaysia.

Koalisi Najib memenangkan pemilu 2013 meski dengan perolehan suara terburuk sepanjang 50 tahun kekuasaan mereka. Donasi dari Saudi diduga dibayarkan beberapa kali antara Maret 2013 hingga awal April 2013, beberapa saat sebelum pemilu pada 5 Mei.

Menurut sumber Saudi yang tidak ingin disebutkan, pengiriman dana diotorisasi langsung oleh Raja Abdullah Saudi. Dana tersebut berasal dari keuangan pribadi raja dan dana pemerintahan. Pangeran Turki putra Abdullah dilaporkan memiliki sejumlah kesepakatan bisnis dengan Malaysia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement