Rabu 27 Jan 2016 20:08 WIB

Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak buah pengacara senior OC Kaligis yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gary dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia dituntut karena ikut memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tuntutan minimal tersebut karena Gary diberikan status justice collaborator oleh KPK.

"Terdakwa merupakan justice collaborator sebagaimana keputusan pimpinan KPK No KEP-649/01-55/2015 tanggal 29 Juli 2015 yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, membuka perkara-perkara lain yang berkaitan, menysali perbuatan dan belum pernah dihukum," kata jaksa Feby, Rabu (27/1).

(Baca juga: Rio Capella Kesal Saat Jadi Saksi Gatot)

Gary adalah terdakwa keenam yang menjalani persidangan dalam kasus ini. Terdakwa lain yang sudah menjalani persidangan adalah OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan Syamsir Yusfan.

Dalam perkara ini, Gary didakwa ikut menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan OC Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dan diperintahkan oleh pengacara senior yang juga atasan Gary, Otto Cornelis Kaligis.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement