REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Himsar mengaku hanya sekitar 55 persen dari target pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalur Kereta Api (KA) Cepat Bandara Soekarno - Hatta yang bisa dibayar hingga Rabu (27/1). Hal tersebut karena terkendala banyak pemberkasan yang belum lengkap.
"Dari target hari ini sekitar 70-an bidang, namun setelah diverifikasi hanya 40 bidang yang kami bayarkan. Karena masih banyak yang berkasnya belum lengkap," tuturnya di BPN Kota Tangerang, Rabu (27/1).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pembayaran uang ganti rugi akan terus dibayarkan jika pemberkasan sudah terpenuhi. Sementara itu, menurut dia pembangunan sudah mulai dilaksanakan oleh PT KAI di lahan-lahan yang sudah dibebaskan.
Sementara untuk beberapa warga yang mengajukan gugatan karena merasa harga yang diberikan tidak sesuai dengan harga pasar, hingga saat ini juga masih diproses. Himsar menjelaskan, saat ini BPN sedang mengerjakan pemberkasan 12 bidang yang sudah selesai diputuskan oleh pengadilan negeri.
Menurut Himsar, sebanyak 89 bidang yang mengajukan gugatan masih dalam proses pengadilan. Dia tidak dapat memastikan proses tersebut akan membutuhkan waktu berapa lama. Yang jelas dia berkomitmen untuk terus membayarkan uang ganti rugi kepada semua pihak yang sudah selesai pemberkasannya, demi kelancaran pembangunan jalur KA Bandara.