Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Kepala BIN Sutiyoso (kiri) menunjukkan barang bukti penyelundupan miras ilegal di kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (27/1). (Antara/M Agung Rajasa) (FOTO : M Agung Rajasa)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah), Kepala BIN Sutiyoso (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) menunjukkan barang bukti penyelundupan miras ilegal di kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (27/1). (Antara/M Agung Rajasa) (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) berbincang dengan Kepala BIN Sutiyoso (kiri) disela gelar barang bukti penyelundupan miras ilegal di kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (27/1). (Antara/M Agung Rajasa) (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) mengamankan satu kontainer berisi 1.115 karton miras dari berbagai jenis dan merk yang diperkirakan bernilai Rp 4,2 miliar.
Advertisement