REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan transaksi Narkoba di Jalam Swadaya, Bambu Apus, Cipayung Jakarta Timur. Dari lokasi petugas menangkap seorang perempuan berinisial SO, dan mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 820 gram.
Direktur Reserse Narkoba PMJ, Kombes Eko Daniyanto mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku dalam mengedarkan Narkoba terbilang baru. Pelaku menyimpan Narkoba tersebut di dalam charger ponsel.
"Ini luar biasa, modusnya charger, sabu dimasukkan dalam charger HP sehingga saat dibandara tidak terdeteksi," ujarnya, Rabu (27/1).
Eko melanjutkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi Narkoba di lokasi. Petugas kemudian melakukan mendalami laporan tersebut.
Petugas yang melakukan pemantauan di Jalan Swadaya, kemudian melihat seoang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. Perempuan berinisial SO itu kemudian diamankan, beserta paket barang yang dibawanya.
Begitu dibuka, petugas menemukan puluhan charger ponsel di dalam kotak tersebut. Karena curiga, petugas kemudian membongkar salah satu charger dan menemukan ada bungkusan Narkoba jenis sabu.
"Semuanya berjumlah 820 gram shabu," ujar Eko.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SO mengaku mendapatkan barang haram itu dari warga negara Nigeria bernama PK. Status PK sendiri saat ini oleh pihak kepolisian PMJ dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas tindakannya tesebut, SO dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun da maksimal hukuman mati atau denda minimal 5 miliar dan maximal 10 miliar.