REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) masih menjalani proses hukum di Korea Selatan (Korsel). Ia ditangkap bersama dua WNI lainnya di Korsel pada pertengahan Januari.
"Dua sudah dideportasi. Satu lagi masih (jalani) proses hukumnya di Korea (Selatan) belum selesai persidangannya," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir kepada Republika.co.id melalui pesan singkatnya, Rabu (27/1).
Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu diberitakan tiga WNI ditangkap di Korsel. Ketiganya diduga terkait kelompok ISIS. Dua WNI telah dipulangkan, sementara satu orang lagi masih menjalani proses hukum.