Rabu 27 Jan 2016 23:57 WIB

KPK Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. DPR khawatir adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPK. Masinton khawatir adanya mark up anggaran dalam proyek tersebut, sebab dibandingkan dengan proyek serupa di Iran, proyek di Indonesia ternyata lebih mahal.

"Padahal di Iran proyeknya serupa dan dibangun oleh kontraktor yang sama, namun harganya jauh lebih murah, padahal jarak tempuhnya lebih jauh dibandingkan proyek Jakarta-Bandung.

Ia melanjutkan, di Indonesia bisa saja presiden tak diberikan informasi yang utuh. Bila ada dugaan mark up, menurutnya, KPK harus mengawal seluruh proses pembangunan megaproyek tersebut.

Terkait permintaan Masinton, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku siap untuk melaksanakan pengawalan itu. Menurut dia, semua proses pengawalan tengah disusun dan akan diselesaikan pada Maret mendatang.

"Kami sedang selesaikan renstra mengenai infrastruktur yang besar. Proyek seperti itu akan masuk pemantuan kami, jangan khawatir," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement