Kamis 28 Jan 2016 04:13 WIB

Muhammadiyah: Hentikan Kegiatan Ahmadiyah tanpa Tindakan Anarkis

Ahmadiyah, ilustrasi
Foto: Antara
Ahmadiyah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BELITUNG -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis terhadap jamaah Ahmadiyah yang kini masih berada di Kelurahan Srimenanti, Kabupaten Bangka.

"Kita setuju dengan rekomendasi masyarakat dan pemerintah tentang penghentian aktivitas Ahmadiyah, namun harus dengan cara yang baik-baik tanpa ada tindakan yang anarkis," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (27/1).

Ia menyebutkan ajaran Ahmadiyah tidak dapat dibenarkan, karena tidak mengakui Nabi Muhammad saw. Menurut dia, hal tersebut bukan persoalan beda pendapat, tetapi merupakan suatu penyalahgunaan amal suatu agama sehingga dibutuhkan tindakan tegas.

"Walaupun ini masalah moral agama dan penyimpangan, namun kita tidak setuju apabila penghentian aktivitas Ahmadiyah itu dilakukan dengan cara anarkis. Jangan sampai ada elemen bangsa atau masyarakat yang bertindak sendiri. Serahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib," jelasnya.

Ia mengatakan, jangan sampai ada kelompok masyarakat yang menghakimi masyarakat lainnya, terlebih dalam persoalan perbedaan keyakinan. Kamaruddin menyarankan, pemerintah membentuk tim khusus guna berdialog dengan jamaah Ahmadiyah untuk memberi penyadaran kepada mereka.

"Muhammadiyah juga siap kalau diminta sebagai tim khusus untuk bisa melakukan penyadaran melalui dialog," jelasnya.

Ia menjelaskan, jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Bangka diminta meninggalkan kampung Srimenanti karena masyarakat setempat menjadi resah dengan keberadaan mereka. "Jamaah Ahmadiyah ini sebanyak lima keluarga dan paham yang mereka anut dianggap menyimpang, tidak sesuai syariat Islam. Dengan demikian masyarakat melakukan penolakan karena ditakutkan membawa efek negatif terhadap masyarakat setempat," kata Kamaruddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement