REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan keberadaan tim pengawas intelijen, tidak akan mengganggu kerahasiaan informasi yang dikelola badan tersebut.
"Tidak, tidak (mengganggu kerahasiaan) karena itu amanat undang-undang," kata dia saat dijumpai usai konferensi pers di Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (27/1).
Ia menuturkan tim pengawas intelijen diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ketentuan mengenai tim pengawas intelijen, ucap dia, secara khusus diatur dalam pasal 43 ayat 2 yang menyebutkan pengawasan eksternal penyelenggara intelijen negara dilakukan oleh komisi DPR yang khusus menangani bidang intelijen.
Ayat 3 dari pasal tersebut menyatakan dalam melaksanakan pengawasan, komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi DPR yang khusus menangani bidang intelijen serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR dengan ketentuan menjaga rahasia intelijen.
Pada Selasa (26/1) DPR mengesahkan pembentukan tim pengawas intelijen yang terdiri atas 14 anggota dari komisi I DPR. Tim yang diketuai Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq itu bekerja jika ditemukan dugaan pelanggaran kerja lembaga intelijen.
Meskipun Undang-Undang Intelijen mengatur jika anggota tim pengawas membocorkan rahasia, maka diancam hukuman 10 tahun penjara, sejumlah pihak mengkhawatirkan terjadinya pembocoran informasi kegiatan atau operasi intelijen karena sifat DPR yang terbuka.