REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang balita AR berusia 3,5 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan kerabat dekatnya. Pelaku kini dijerat pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 09.00 di Kampung Bojong Jaya RT 01/03 Sumbersari, Pebayuran, Bekasi. "Pelaku bernama AS (37 tahun) masih terhitung kerabat korban," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur, Rabu (27/1) malam.
Iptu Makmur mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban Sedang bermain di rumah neneknya yang juga tempat tinggal pelaku bersama istri. Rumah tersebut merupakan rumah mertua pelaku.
Seperti biasa, AR bermain dan nonton televisi sambil tiduran di atas tempat tidur. Pelaku pada saat itu menemani korban nonton TV sambil ikut tiduran di atas kasur.
Pada saat itulah, pelaku melancarkan perbuatan tidak senonoh terhadap AR. Lantaran korban masih balita, ia tidak paham apa yang dilakukan pelaku dan diam saja.
Perbuatan asusila itu diketahui ketika korban mengadu pada sang nenek karena merasakan sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil. Tidak hanya itu, badan korban pun menjadi panas dan agak demam.
Setelah ditanya oleh nenek dan ibunya, barulah korban menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan AS. Mengetahui hal itu, nenek dan ibu korban segera membawa AR ke bidan terdekat untuk pertolongan pertama.
Ibu korban alias LY juga melaporkannya ke polisi. Bersama petugas kepolisian, AR kemudian diantar ke RS Anisa untuk menjalani visum.
"Dari hasil visum dokter, diketahui ada luka lecet pada bibir kemaluan sebelah kanan korban," kata Iptu Makmur. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Kanit PPA Polresta Kabupaten Bekasi.
Sejumlah saksi di antaranya adik ipar pelaku F, bapak tiri korban M, dan bidan puskesmas berinisial R. Pelaku kini telah ditangkap dan berada dalam tahanan polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, celana dalam korban, dan surat hasil visum dari RS Anisa Cikarang.