Kamis 28 Jan 2016 09:39 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Pemerintah Riau Gandeng Masyarakat Lokal

Rep: Sonia Fitri/ Red: Winda Destiana Putri
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mulainmerealisasikan strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan 2016 dengan melibatkan masyarakat lokal.

BNPB pada Rabu (27/1) melakukan Rapat Koordinasi tentang Sistem Pemberdayaan Desa untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di kantor Gubernur Riau.

Rakor tersebut dihadiri oleh Plt. Gubernur Riau, Danrem 031/WB, Danlanud, Kabinda, Kapolda, Kajati, Wakil Ketua DPRD serta dihadiri pelaku dunia usaha, Kapolsek, Dandim, Bupati/Walikota, Kepala BPBD Kab/Kota, Media Massa, Kepala Dinas, SKPD terkait dan undangan lainnya.

"Riau akan menjadi contoh atau model untuk daerah lain dalam pencegahan kebakaran hutan," kata Willem Rampangilei sebagaimana dikutip dalam rilis. Masyarakat setempat, lanjut dia, akan membangun kerja sama dengan TNI dan Polri.

Willem menyebut, tragedi kebakaran hutan 2015 jangan sampai terulang. Ia menyebabkan kerugian bagi Indonesia sebesar Rp 221 triliun. Belum lagi kerugian di sektor lainnya seperti sosial, lingkungan dan kesehatan yang tak terperhitungkan.

Deputi bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB Wisnu Wijaya menjelaskan konsep pencegahan kebakaran hutan berbasis pemberdayaan masyarakat. Konsep tersebut yakni setiap kelompok memiliki relawan pemadam kebakaran hutan serta mencari data dan informasi di lapangan.

"Prinsipnya ada yang memimpin, merencanakan, mendukung dan melaksanakan dalam struktur pengembangan organisasi desa," katanya. Mereka berperan sebagai agen untuk memadamkan api dan melaporkan informasi kebakaran hutan di lapangan atau desanya.

Konsep Operasi, lanjut dia, setiap satuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan tingkat desa bertanggungjawab atas keamanan desanya dari ancaman Karhutla. Tokoh Masyarakat ditunjuk sebagai komandan dan anggota kelompok.

Tim harus siaga dan dapat dikerahkan dalam hitungan menit atau kurang dari 1 jam secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam merespons kebakaran hutan. Selanjutnya, tim mampu melakukan evakuasi warga jika kebakaran tidak terkendali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement