REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik di lembaganya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. RJ Lino akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Jumat (29/1), KPK jadwalkan pemeriksaan RJL sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/1).
Seperti kasus-kasus sebelumnya, tersangka yang dipanggil KPK pada Hari Jumat, mengalami nasib sial. Sebab, setelah diperiksa langsung ditahan. Kebiasaan KPK ini yang disebut sebagai Jumat Keramat bagi si tersangka. Namun, KPK belum memastikan, apakah Lino akan bernasib sama dengan tersangka sebelumnya.
Surat panggilan kepada Lino telah dikirm pada Selasa (22/1), lalu. Yuyuk berharap Lino memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Kami harap RJL dapat memenuhi panggilan," Yuyuk.
Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010 pada Jumat (18/12). Namun, RJ Lino menggugat KPK di sidang praperadilan. Penetapan tersangka pun dianggap tidak sah atas beberapa alasan.