Kamis 28 Jan 2016 12:19 WIB

Padang Panjang Mulai Berlakukan Sanksi Perda Rokok

Larangan merokok
Foto: flickr
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) mulai memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 4 Tahun 2014 kepada masyarakat setempat. "Sosialisasinya sudah berjalan, 2016 ini kami sedang menerapkan sangsi bagi pelanggar Perda KTR tersebut," kata Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi di Padang Panjang, Kamis.

Ia mengatakan pemberian sanksi denda bagi pelanggar itu mengingat selama ini penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok belum maksimal. Perda Tanpa Rokok pengganti Perda nomor 8 tahun 2009 akan menerapkan denda maksimal Rp 15 juta dan kurungan tiga bulan.

Sebelum diterapkan secara efektif, dia mengatakan, Pemkot Padang Panjang terlebih dahulu menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat dan instansi pemerintahan. "Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah berlangsung selama enam bulan dan setelah itu uji coba selama satu tahun," katanya.

Ia mengatakan, Pemkot Padang Panjang membuat komitmen bagi yang melanggar Perda Tanpa Rokok pengganti Perda Nomor 8 tahun 2009 akan didenda maksimal Rp 15 juta dan kurungan 3 bulan.

Denda maksimal itu, katanya, diberlakukan bagi perusahaan yang membuat baliho atau reklame rokok di Padang Panjang. Sedangkan denda minimal sebesar Rp 5 juta berlaku bagi warga yang merokok di kawasan tanpa rokok dan denda Rp 10 juta bagi pedagang yang berjualan rokok di kawasan tanpa rokok. 

Kepada masyarakat, dia juga mengimbau agar bisa mematuhi Perda yang sudah di tetapkan itu. Sehingga apa yang diharapkan dalam bidang kesehatan bisa terwujud.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Panjang, Yoni Aldo menegaskan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan ketentuan yang berlaku. "Kami akan lanjutnya kepada pihak yang berwajib bagi pelanggar Perda tersebut," tegasnya.

Masyarakat Padang Panjang, Amrizal mendukung pemberlakuan pelanggaran Perda KTR tersebut bagi masyarakat dan aparatur yang melanggar tersebut. "Mudah-mudahan masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement