REPUBLIKA.CO.ID, PENUKAL ABAB -- Dua orang warga penderita gangguan jiwa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan, sudah puluhan tahun dipasung. Keluarga takut keduanya berbuat ulah dan membahayakan keselamatan orang lain.
Kini aksi pemasungan ini sampai ke telinga penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Apriyadi. Hari ini, Apriyadi mengunjungi khusus dan melihat langsung duawarganya, Manun (50) dan Ishak Juarsa (44).
Manun dan Ishak Juarsa adalah warga Desa Betung Induk Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Penjabat Bupati, Apriyadi didampingi Kepala Dinas Sosial, Zulkifli dan Kepala Dinas Kesehatan setempat dr Eni Zatila meminta kepada warga agar keluarganya yang menderita gangguan jiwa diperlakukan manusiawi.
"Karena khawatir akan tindakan Manun dan Ishak Juarsa, pihak keluarga dengan berat hati terpaksa memasungnya," kata Irham Joni salah satu keluarga penderita kepada penjabat Bupati, Apriyadi.
Menurut bupati, setelah melihat langsung kondisi penderita gangguan jiwa yang bernama Manun, ia pesimis kondisinya akan kembali normal. Sebab, sudah 30 tahun lebih dikurung dan dipasung.
"Dengan kondisi itu, ia tidak mengenali orang lain, namun paling tidak dicek terus kesehatannya. Penderita gangguan jiwa bernama Ishak Juarsa, saya yakin bisa sembuh dan kita tawarkan untuk dirujuk ke Rumah Sakit jiwa di Palembang" kata Apriyadi.
Sementara Irham Joni, salah satu kerabat Manun sangat berterima kasih atas perhatian Pemkab Pali dalam kunjungannya mendatangi penderita tersebut.
Menurut dia, sebenarnya pihak keluarga tidak tega untuk mengurung Manun tetapi karena takut mengganggu dan resahkan warga lain, sehingga hasil musyawarah seluruh keluarga sepakat untuk memasungnya.
"Sementara, atas perhatian Pemerintah Kabupaten Pali, kami selaku kerabatnya sangat berterima kasih. Atas bantuan yang diberikan dan sekaligus melihat langsung kerabat kami yang telah menderita penyakit gangguan jiwa lebih dari 30 tahun. Bantuan, tentu saja sangat meringankan beban kami," kata Irham.