Kamis 28 Jan 2016 14:57 WIB

Menkumham: Paradigma Penyelesaian Narkoba Harus Diubah

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan paradigma penyelesaian kasus narkoba harus diubah. Tidak hanya dengan hukum karena tidak menyelesaikan masalah.

"Paradigma penyelesaian narkoba harus diubah, pengguna adalah korban karena ketidakmampuan kita mengatasinya," kata dia dalam konferensi pers di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (28/1).

Penyelesaian kasus narkoba dengan hukum selama ini, kata dia, mengakibatkan lapas penuh, tetapi tidak menimbulkan efek jera. Lapas, ucap dia, kini dihuni sebanyak 170 ribu narapidana dan hampir setengahnya karena kasus narkoba.

"Hasil survei terakhir pengguna narkoba lima juta di Indonesia. Kalau 10 persennya ditangkap berarti 500 ribu orang, mau ditempatkan di mana?," kata Yasonna.

Ia mengatakan membangun lapas baru memerlukan dana yang besar. Ia mencontohkan untuk seribu narapidana dibutuhkan setidaknya Rp200 miliar. Untuk itu, ia menuturkan diperlukan gerakan nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengatasi darurat narkoba.

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah meningkatkan program rehabilitasi para pecandu narkoba, termasuk pada sejumlah pemakai yang juga mendekam di dalam lapas. Yasonna juga mengancam akan memecat petugas lapas yang berani main-main dan berurusan dengan peredaran narkoba.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement