Kamis 28 Jan 2016 16:22 WIB

Teganya, Ibu Ini Aniaya Bayinya Hingga Tewas

Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya yang masih balita hingga tewas. Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke kawasan Jampang, Kabupaten Sukabumi.

Korban tewas adalah SJ (17 bulan) putra pasangan FT (20 tahun) dan SA (18) warga Kampung Cisarua Girang RT 07 RW 02, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Diduga, korban tewas akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnnya FT. "Pada 26 Januari, tersangka yang merupakan ibu kandung korban melihat kondisi anaknya sakit parah," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada wartawan di Makopolres Sukabumi Kota Kamis (28/1) siang. 

Pelaku akhirnya membawa korban ke rumah sakit umum daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Namun pada keesokan harinya yakni Rabu (27/1) siang sekitar pukul 13.00 WIB korban ditemukan meninggal dunia. 

Ibu kandungnya korban, FT melarikan diri dan tidak ada di rumah sakit maupun rumahnya. Dari hasil penyelidikan, Diki mengatakan, ditemukan luka lebam dan bekas kekerasan di jasad korban. Hal ini diperkuat adanya hasil pemeriksaan saksi-saksi yang menyebutkan korban mendapatkan kekerasan dari ibu kandungnya FT. "Ada bekas luka di kening, di punggung dan dada, serta telinga," ujar Diki. 

Untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban, mayat bayi malang itu kini sudah diautopsi. Diki mengatakan, tersangka FT kini sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. 

Pelaku lanjut dia mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut. Tersangka mengakui melakukan penganiayaan dengan menggigit, membenturkan kening korban ke tembok, dan memukul kepala korban dengan sandal.

Menurut Diki, pelaku melakukan penganiyaan kepada korban karena kesal kepada suaminya. "Informasi dari pelaku suaminya tidak memberikan nafkah yang layak karena jarang pulang," ujarnya. 

Polisi kata Diki, juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Langkah ini diambil untuk mengetahui kondisi psikologi tersangka hingga tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri.Tersangka, Diki mengatakan, dijerat dengan Pasal 76 Undang-udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Humas RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi Joni menerangkan, pihak rumah sakit melaporkan adanya kecurigaan penganiayaan berupa luka lebam pada bayi ke aparat kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi rumah sakit dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement