REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta perjanjian proyek pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung diverifikasi kembali, khususnya terkait harga proyek yang dikerjakan oleh Cina itu.
"Saya sudah sampaikan ke Duta Besar Tiongkok untuk meminta verifikasi lebih lanjut dan dia janji untuk itu," katanya di Jakarta, (29/1).
Sebelumnya Wapres menerima Duta Besar Tiongkok Xie Feng di kantor Wapres salah satunya membahas tentang kereta cepat. Lebih lanjut Wapres mengatakan, karena proyek kereta cepat tersebut merupakan investasi biasa maka tidak ada jaminan dari pemerintah.
"Dalam persetujuan sebelumnya tidak dibutuhkan jaminan karena itu investasi biasa," tambah Wapres.
Seperti diketahui, beredar informasi pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung oleh investor Cina tersebut menghabiskan biaya jauh lebih mahal dibandingkan proyek kereta cepat di Iran.
Pembangunan kereta cepat di Indonesia dengan jarak 150 km tersebut menelan dana hingga 5,5 miliar dolar AS. Sedangkan, pembangunan kereta di Iran dengan jarak 400 km hanya membutuhkan dana 2,73 miliar dolar AS.
Kedua proyek kereta cepat itu sama-sama dibangun oleh China Railway Engineering Corporation yang pembangunannya diperkirakan sama-sama rampung pada 2018.
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR Kamis siang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan badan penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan.
Jonan menjelaskan izin konsesi tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah apabila pembangunannya gagal di tengah jalan. Izin pembangunan belum diterbitkan meskipun proyek sudah groundbreaking pada 21 Januari 2016. Bahkan, Kemenhub sempat mengembalikan dokumen usulan untuk memperoleh izin pembangunan prasarana kereta cepat kepada KCIC karena dokumen masih ditulis dalam Bahasa China.
Sementara terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut sebelumnya masih belum memenuhi kelayakan seperti persoalan aspek kebencanaan yang belum ada dan uji kelayakan yang menerangkan bahwa proyek ini tidak akan mengganggu pasokan air dari wilayah tersebut.