Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana bersaksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI 2014 dengan terdakwa Alex Usman di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (kiri), dan anggota DPRD DKI Jakarta Mayjen. TNI (Purn) H. Ferrial Sofyan bersaksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan UPS dengan terdakwa Alex Usman di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana bersaksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI 2014 dengan terdakwa Alex Usman di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana bersaksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI 2014 dengan terdakwa Alex Usman di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan anggota DPRD DKI Jakarta Mayjen. TNI (Purn) H. Ferrial Sofyan bersaksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang menggunakan APBD-P DKI 2014 dengan terdakwa Alex Usman di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/1).
Lulung diminta kesaksiannya terkait kasus yang merugikan keuangan APBD-P DKI Jakarta sebesar Rp 81 miliar.
Advertisement