Kamis 28 Jan 2016 22:21 WIB

Kadisdik Sumut Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Rep: Issha Haruma/ Red: Israr Itah
Kejari Medan
Foto: kejari-medan.go.id
Kejari Medan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan mesin di SMKN Binaan Pemprov Sumut Tahun 2014, Masri, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, mangkirnya Masri hari ini dengan alasan sakit.

"Tadi pukul 14.30 WIB pengacara Masri datang membawa surat sakit. Selain itu, pengacaranya juga membawa surat jaminan hadir pada pemeriksaan selanjutnya," kata Haris, Kamis (28/1).

Sementara itu, Kajari Medan, Samsuri mengatakan, panggilan untuk Masri sebagai tersangka hari ini merupakan yang ketiga kalinya.

Pada panggilan pertama, Masri tidak datang juga dengan alasan sakit. Ia pun tidak bisa menjalani pemeriksaan pada panggilan kedua karena tidak membawa penasihat hukum.

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan, Samsuri mengatakan, pihaknya masih menunggu tim penyidik. Meski begitu, pada tahap penyidikan saat ini, penyidik memiliki hak untuk melakukan upaya paksa dalam menyelesaikan penyidikan perkara tersebut.

"Apa upaya paksanya, bisa saja kita menghadapkan dia secara paksa, bisa saja melakukan penangkapan. Tergantung bagaimana hari ini," ujar Samsuri.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menahan Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut, M Rais dan Kasubbag Tata Usaha SMKN tersebut, Riswan pada 30 November lalu.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMKN Binaan Provinsi Sumut ini telah merugikan negara Rp 4,8 Milliar dari anggaran tahun 2014 senilai Rp 11,57 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement