REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjelaskan hilangnya surat suara di 20 tempat pemungutan suara (TPS) kecamatan Bacan, Halmahera Selatan pada saat proses penghitungan surat suara ulang di Kecamatan tersebut. Dari seharusnya 28 TPS sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) hanya terdapat surat suara di 8 TPS dan berhasil dihitung ulang.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, laporan penghitungan surat suara ulang ke MK hanya berasal dari delapan TPS tersebut.“Sesuai dengan perintah MK dilaksanakan, (meskipun yang dihitung 8). KPU tidak boleh berbohong sesuai dengan faktanya saja, ya nanti berserah diri pada MK,” ujar Ida saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (28/1).
Meski begitu, Ida mengatakan KPU akan berkoordinasi untuk mengklarifikasi hilangnya surat suara di 20 TPS tersebut apakah di level Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Kecamatan atau kabupaten. "Mesti diklarifikasi dimana hilangnya, tapi kami belum fokus kesitu, masih ke hasil hitung ulang dulu,”kata Ida.
Komisioner KPU lainnya Arief Budiman, yang menghadiri langsung proses pengitungan surat suara ulang juga mengaku heran dengan hilangnya surat suara tersebut. Menurutnya, diketahui empat kotak surat suara tersebut tanpa surat suara dan hanya terdapat dokumen C1 dan C1 plano.
Padahal menurutnya, pengamanan terhadap kotak dan surat suara cukup ketat dan hanya orang-orang tertentu saja yang bisa memegang kunci ruang penyimpanan surat suara yakni KPU, Panwas dan kepolisian."Kunci dipegang tiga dan ketika masuk pun harus bersama-sama," kata dia.