Jumat 29 Jan 2016 06:18 WIB

Polisi Dinilai Kurang Serius Telusuri Kasus Akseyna

Rep: C30/ Red: Indira Rezkisari
Akseyna Ahad Dori.
Foto: Ist
Akseyna Ahad Dori.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa MIPA Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori dibunuh dan ditenggelamkan di danau Kenanga UI. Mayatnya ditemukan pada Kamis 24 Maret 2015 lalu, namun hingga awal tahun 2016, pelaku utama pembunuhan tersebut belum terungkap.

Disampaikan oleh pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar pada Kamis (28/1) bahwa kasus Akseyna ini lebih muda ditelusuri petunjuk kematiannya dibandingkan dengan kasus racun sianida.

Alasannya, dapat merujuk pada petunjuk-petunjuk yang sudah ada kemudian menggunakan analisa-analisa kriminal. "Itu mudah diketahui siapa pelakunya, dibandingkan kasus racun," ujar Bambang saat dihubungi.

Misalnya, kata dia dengan menelusuri lingkungan tempat tinggal Akseyna yaitu di kos-kosan. Kemudian menelusuri lingkungan kampus UI, khususnya jurusan MIPA. Setelah itu, mencari hubungan dan jaringan mana yang sekiranya lebih dekat mengarah pada Akseyna atau peristiwa sebelum kematiannya.

"Tapi nampaknya keseriusan untuk mengusut kasus itu yang saya lihat belum terlalu serius," ujar Bambang.

Sebagai dosen yang juga mengajar di Departemen Kriminologi FISIP UI, ia merasa khawatir jika kasus ini dibiarkan terlalu lama. Pasalnya karena lingkungan kampus, sehingga banyak mahasiswa yang juga tinggal di kos seperti halnya Akseyna.

"Ini kan kampus, mahasiswanya dari berbagai wilayah, kalau dibiarkan lama, perlindungan kurang, perhatian kurang, mereka akan was-was," ujar dia.

Bambang berharap, supaya Polda Metro Jaya tidak membeda-bedakan dalam menangani kasus, apalagi ini seorang mahasiswa. Dia berharap, jika memang Polda dirasa tidak mampu lagi, maka segera untuk diambil alih oleh Mabes Polri.

(baca juga: Tak Kunjung Tentukan Tersangka, Ini Pembelaan dari Kompolnas)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement