REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris jenderal (Sekjen) Badan Olahraga Nasional Indonesia (BOPI, Heru Nugroho mengecam rencana pembubaran BOPI. Menurutnya, BOPI tidak mudah dibubarkan begitu saja.
Sebab BOPI didirikan berdasarkan Sistem Keolahragaan Nasional dan juga Peraturan Pemerintah. Maka pembubaran BOPI harus melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kehadiran BOPI sendiri sangat diperlukan untuk pembenahan tata kelola keolahragaan di Indonesia. Terutama cabang sepak bola Indonesia yang tengah menjadi sorotan BOPI.
Secara tidak langsung, BOPI memiliki input yang bermanfaatkan untuk keolahragaan di Indonesia. "Kalau BOPI dibubarkan, berarti harus melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Heru, Jumat (28/1).
Sebelumnya, telah beredar surat rekomendasi dari KemenPAN terkait penataan lembaga-Lembaga Non Struktural (LSN) yang ada. Terdapat 14 Lembaga Non Struktural (LNS), dua diantaranya berada di bawah kendali Kemenpora.
Selain BOPI, satu ada Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Adapun surat rekomendasi Menpan RB kepada presiden bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015.
Baca juga: BOPI Terancam Dibubarkan
Kepala Komunikasi dan Informasi Kemenpora, Gatot Dewa Broto. Untuk menanggapi hal itu pihak Kemenpora akan melakukan rapat dengan Kemenko Pulhukam pada hari ini, Jumat (29/1). Dia berharap presiden dapat memutuskan dengan bijak. Sebab jika tidak ada BOPI, bagaimanana verifikasi dapat berjalan dengan efektif.