REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri diminta segera memproses kasus korupsi lampu penerangan jalan di Maros, Sulawesi Selatan, yang melibatkan Bupati Maros Hatta Rahman.
“Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Masyarakat Kabupaten Maros membutuhkan pemimpin yang bersih dan tidak terjerat kasus korupsi,” ujar perwakilan Gerakan Pembaruan Pekan 21 Amir dalam keterangannya, Kamis (28/1).
Kasus yang melibatkan nama Bupati Maros terpilih adalah korupsi dalam pengadaan lampu hias dan LED serta paket pekerjaan di Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Maros pada 2011. Tindakan tersebut disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp 1,45 miliar. Proses penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan, karena Hatta Rahman mencalonkan diri menjadi Bupati Maros. Penghentian penyidikan dilakukan agar tidak mengganggu proses pilkada pada pengujung 2015.
“Agak aneh juga sudah menjadi tersangka masih dapat SKCK dan bisa mencalonkan jadi bupati,” ujar Amir.
Hatta Rahman sudah pernah mendapatkan panggilan dari Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada 17 Desember 2015. Namun, bupati tersebut mangkir dan memilih untuk tidak menanggapi surat panggilan dengan nomor S.Pgl/4154/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Bambang Waskito.
“Selain bupati terpilih, terdapat beberapa tersangka lainnya yang terlibat. Bahkan, salah satu tersangka sempat masuk tetapi kemudian bisa menjabat lagi,” ujar Amir.
Permasalahan hukum yang menjerat Bupati Maros tersebut membuat pelantikan bupati terpilih tersebut diambang ketidakpastian. Hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri mengenai tanggal pelantikan.