Jumat 29 Jan 2016 14:13 WIB

Menkeu: Izin Ekspor Freeport Ada di Kementerian ESDM

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --‎ PT Freeport Indonesia masih belum mendapat izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, mulai 29 Januari izin ekspor Freeport periode sebelumnya telah habis.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot sebelumnya mengatakan bahwa izin ekspor Freeport setelah habis izinnya akan diserahkan ke Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bukan lagi di Kementerian ESDM.

Namun, hal ini langsung disanggah Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Bambang menyebutkan, ‎ mengenai Freeport adalah urusan Kementerian ESDM karena mereka yang memiliki otoritas sesuai dengan kesepakatan yang ada.

"Izin ekspor (Freeport) tetap diberikan oleh mereka (ESDM). Ketika mereka ekspor, baru mereka bayar bea keluar ke kita. Kita yang mungut duitnya," ujar Bambang, Jumat (29/1).

Mengenai izin ekspor yang telah selesai, Bambang menilai bahwa kesepakatan ekspor Freeport dikembalikan ke pemerintah untuk melakukan negosiasi. "Terserah bagaimana negosiasinya," kata Bambang menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement