REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kasus pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berpotensi dibawa ke ranah hukum. Apalagi, bagi para pengurus Gafatar yang diduga menggelapkan dana milik anggotanya.
Lukman menjelaskan, masuknya kasus Gafatar ke ranah hukum memang dimungkinkan. Terlebih lagi, ada masalah pengelolaan dana dari mana diperoleh dan ke mana digunakan. Namun, Lukman menyebutkan, ada perbaikan agama juga supaya para pengikut Gafatar memperoleh pencerahan.
"Ini bagian yang harus diselesaikan, kami duga tentu ini akan diselesaikan secara hukum. Tapi, ada juga solusi agama untuk memperbaiki ajaran mereka. Perlu ditelusuri dana-dana yang bersumber dari mereka itu lari ke mana," katanya kepada wartawan, Jumat (29/1).
Sementara itu, Lukman mengatakan, pengikut Gafatar mempunyai aliran paham keagamaan tersendiri. Menurutnya, pengikut Gafatar awalnya menganut Islam, tapi lama-kelamaan pemimpin Gafatar malah mencampurkan ajaran agaman lain sehingga Lukman menyebut pengikut Gafatar mengakui agamanya sebagai ajaran Nabi Ibrahim.
"Dari banyak kajian sebenarnya tidak seperti itu, itu malah banyak bikin keresahan karena ajaran itu membuat pengikutnya yang beragama Islam meninggalkan ajaran Islam. Mereka meninggalkan inti pokok ajaran Islam," ujarnya menjelaskan.
Di sisi lain, Lukman mengakui jika penganut Gafatar tergolong beragam tingkat penahamannya. Menurutnya, ada pengikut yang tergolong militan atau ada pula yang sekadar ikut-ikutan. Lukman menjanjikan akan menyelidiki alasan masyarakat menjadi pengikut Gafatar.
"Mereka beragam, ada yang militan sangat kuat yakin dengan paham Gafatar. Tapi, ada yang baru ikut. Kami dengan pemuka agama melakukan bimbingan dan dialog dan membicarakan tentang paham ini sekaligus cari alasan kenapa ikut ajaran itu," ucapnya.