REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membubarkan sejumlah badan olahraga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapat tantangan.
Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), salah satu badan olahraga yang diusulkan bubar itu mengatakan, telaahan Menpan RB, Yuddy Chrisnandi lemah.Ketua Umum BOPI, Noor Amman menegaskan, badan yang dia pimpin punya legalitas tinggi untuk tetap diadakan.
"Alasan yang dikedepankan Menpan RB dibuat-buat. Utamanya, terkait BOPI," kata Amman dalam keterangan pers yang disampaikan, Jumat (29/1).
Purnawirawan bintang dua itu pun menegaskan, tidak ada tumpang tindih dalam berjalannya fungsi BOPI selama ini. Menteri Yuddy mengeluarkan surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015.
Surat itu ditebuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya meminta presiden membubarkan 14 Lembaga Non Struktural (LSN) di sejumlah kementerian. Dua di antaranya, berada di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Yaitu, BOPI dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Alasan Yuddi membubarkan 14 LSN tersebut, lantaran adanya tumpang tindih kewenangan antara lembaga tersebut. Selain itu, Kemenpan RB juga beralasan tumpang tindih kewenangan itu berimbas pada pemborosan uang negara. Namun, Kemenpora, Kamis (28/1) mengatakan, dua badan yang disarankan dibubarkan itu, belum saatnya dituruti.
Alasannya lantaran dua lembaga itu masih dibutuhkan.Noor juga menjelaskan, alasan tumpang tindih itu tak benar. Kata dia, BOPI dibentuk dengan landasan kuat. Yaitu mengacu Pasal 87 ayat (3) Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU - SKN) nomor 3/2005.
Isinya menebalkan perintah pengawasan dan pengendalian olahraga profesional yang dilakukan oleh lembaga mandiri bentukan pemerintah. Implementasi Pasal 87 (3) UU SKN itu dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 16/2007.
Isinya memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) membentuk Badan Olahraga Profesional yang ditugaskan membantu pengawasan dan pengendalian pembinaan serta pengembangan olahraga Tanah Air. "Menilik dua landasan hukum tadi, sudah sangat jelas fungsi dan peran BOPI," ujar Noor.