REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, perlu pendekatan hukum untuk menyelesaikan masalah terkait harta benda eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Ini juga bagian yang harus diselesaikan karena kami mendengar sebagian anggota sudah menyerahkan harta bendanya kepada para pimpinannya. Ini akan diselesaikan secara hukum," kata Lukman Hakim, Jumat (29/1).
Ia menyebutkan, ada persoalan hukum yang harus diselesaikan terkait aset-aset mereka dan ke mana saja dana-dana yang bersumber dari para anggotanya.
"Itu juga bagian yang terus diselidiki oleh aparat penegak hukum kita," kata Menag.
Menag menyebutkan, Kemenag hingga saat ini terus melakukan penanganan terhadap eks anggota Gafatar melalui pendekatan keagamaan.
"Pendekatan yang sifatnya keagamaan dilakukan secara dialogis dari hati ke hati juga, mereka diupayakan untuk kembali ke pemahaman agama yang betul," ujarnya.
Lukman menyebutkan, pihaknya melalui para penyuluh agama, pemuka agama, ulama, dan lainnya terus melakukan semacam bimbingan dan dialog.
"Kami terus melakukan semacam bimbingan, dailog, lalu kemudian membicarakan bagaimana paham yang sebenarnya, sambil mencari tahu alasan-alasan di balik keikutsertaan mereka di organisasi itu," katanya.