Jumat 29 Jan 2016 15:11 WIB

Pengacara Didorong Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat Miskin

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berharap makin banyak pengacara yang membela kaum kecil secara pro bono (sukarela tanpa bayaran). Sebagai organisasi pengacara yang mengambil peran dalam gerakan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, Peradi siap memberikan penghargaan kepada kuasa hukum yang getol memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.

"Kami harap melalui penghargaan ini akan mendorong advokat Peradi untuk mau melayani masyarakat miskin secara cuma-cuma. Jika masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kantor Peradi setempat dan setiap advokat Peradi punya kewajiban memberi bantuan hukum 50 jam per tahun," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara, Jumat, (29/1).

Beberapa nama advokat diberi apresiasi karena membantu rakyat kecil dalam menghadapi proses hukum antara lain, Fauzi Yusuf Hasibuan yang menangani perbudakan Benjina secara gratis.  Hotman Paris dan Haposan Sihombing yang menangani kasus pembunuhan Angeline.

"Mereka memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kecil. Ini merupakan dukungan bagi gerakan pro bono yang tengah digelorakan PBH Peradi, semoga diikuti tiga puluh lima ribu advokat lainnya di seluruh tanah air," ucap dia.

Selain kewajiban profesi, menurut dia, memberikan bantuan hukum secara percuma merupakan sumbangsih pengacara Indonesai bagi masyarakat dan bangsa. Guna mendorong aksi pro bono, Peradi menggandeng DPC-DPC Peradi untuk mendirikan Pusat Bantuan Hukum di wilayah,  terakhir pendirian di Papua, Padang dan Makassar.

Pro Bono Award, lanjutnya, akan dibagi menjadi dua kategori. Kategori Advokat Pro Bono Terbaik dan Kategori Organisasi Pro Bono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement